Beranda Berita Sebanyak 146. 260 Napi Menerima Remisi Khusus, 661 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 146. 260 Napi Menerima Remisi Khusus, 661 Orang Langsung Bebas

2
0

Napi di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi sujud syukur menerima remisi

OLENAS.ID – Sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana (napi) beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah itu, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas.

Sedangkan 145.599 napi menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

“Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat, 21 April 2023. 

 

Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, tambahnya, pemberian RK Idul Fitri kali ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

RK Idul Fitri 1444 H itu merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan itu juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

RK yang diterima narapidana tersebut juga merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan Ditjenpas.

Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Seperti sudah ditegaskan bapak menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Rika.***