OLENAS.ID – Kasus penggadaian aset Pemda Kepulauan Meranti pada 2022 terus menjadi perdebatan. Kantor Bupati dan Mes Dinas PUPR Meranti digadaikan oleh Bupati nonaktif, Muhammad Adil yang dicokok KPK karena kasus korupsi.
Kedua bangunan itu digadaikan ke Bank Riau dengan nilai Rp 100 miliar, dan sudah dicairkan Rp 59 miliar. Kini Pemda Meranti puyeng karena harus membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar.
Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberi persetujuan Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan aset pemda.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, yang benar adalah Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah.
Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.
Pinjaman tersebut kata dia, harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas,” kata Yustinus dalam cuitannya di Twitter, Kamis, 20 April 2023.
Aturan itu tertera dalam Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Beberapa daerah, lanjutnya, juga menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik.
Digadaikannya aset Pemda Meranti diketahui setelah ditangkapnya Adil.
“Hal itu diketahui setelah adanya ribut-ribut. Ini baru digadaikannya aset Pemkab Meranti, dari tahun 2022 kemarin, kita baru mengetahuinya sekarang,” kata Plt Bupati Meranti, Asmar.
Sejauh ini, utang Pemkab Meranti yang baru di bayar ke bank baru sekitar Rp 12 miliar. ***










