Beranda Berita Presiden Persiraja, Zulfikar SBY Jadi Tersangka Dugaan Cek Kosong Pembelian Klub

Presiden Persiraja, Zulfikar SBY Jadi Tersangka Dugaan Cek Kosong Pembelian Klub

2
0

Presiden Persiraja, Zulfikar SBY

OLENAS.ID – Presiden Persiraja, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub kebanggaan masyarakat Aceh tersebut. Meski begitu, Zulfikar belum ditahan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa, 18 April 2023 malam, penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukkan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

“Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah dilakukan gelar perkara,” kata Fadillah.

Meski begitu, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka.

“Belum ditahan. Mungkin nanti diperiksa setelah lebaran,” kata Fadil.

Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek “kosong”.

Klub Lantak Laju itu diakuisisi oleh Zulfikar dari Nazaruddin Dek Gam dengan nilai Rp 1 miliar.

Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.

“Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis, 19 April 2023. 

Jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Saat diuangkan tidak bisa karena dana di dalamnya tidak cukup.

“Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22 November 2022. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian,” jelasnya.***