Beranda Joglosemar Ingin Punya Iphone Seri Terbaru, DJ Perempuan Nekad Nyolong Iphone Milik Temannya

Ingin Punya Iphone Seri Terbaru, DJ Perempuan Nekad Nyolong Iphone Milik Temannya

1
0

DJ inisial BES mencuri iPhone temannya

OLENAS.ID – Tergiur dengan serie terbaru iPhone, seorang DJ (Disc Jockey) berinisial BES nekad mencopet ponsel milik temannya di Malioboro, Yogyakarta, Senin, 17 April 2023.

Pencopetan itu terjadi saat BES dan temannya, Lusiana Rianjani sama-sama bermain film pada 26 Maret 2023 sore di Ketandan, Malioboro, Gondomanan, Yogyakarta.

“Pelapor dan pelaku ini syuting di area parkir Ketandan, Malioboro. Kemudian, setelah kegiatan syuting korban dan tersangka melakukan foto bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, didampingi Kasi Humas AKP Sasana Timbul Raharja, Rabu, 19 April 2023. 

Kemudian korban minta file foto tersebut kepada pelaku, lalu menyerahkan iPhone X warna Silver miliknya kepada pelaku berikut password kunci layarnya, yang kebetulan juga merupakan password I Cloud dari iphone tersebut.

Hal itu dikarenakan korban yang warga Magelang, Jawa Tengah tidak tahu cara menggunakan fitur Airdrop pada iphone.

Kemudian, BES melihat iphone milik korban disimpan di kantong celana belakang. Pelaku berpura-pura memindahkannya ke tas ransel milik korban sembari menarik tangan korban, untuk memegang tas dengan tujuan memastikan bahwa iphone milik korban benar berada di dalam tas itu.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan iphone milik korban tanpa sepengetahuannya dan diselipkan di dalam rok depan. Usai mendapatkan iphone korban, pelaku meninggalkan lokasi syuting dan kembali ke rumahnya.

“Korban yang saat itu mencari iphone merasa kebingungan karena ternyata sudah tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkannya. Kami yang mendapati adanya laporan itu, langsung menindaklanjuti,” tambahnya.

Akhirnya, pelaku dapat di tangkap Sabtu, 8 April 2023 sekira pukul 02.00 WB di rumah tinggalnya di Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Pada saat diamankan, barang bukti iphone milik korban berhasil ditemukan.

BES yang kini mendekam di ruang tahanan Polresta Yogyakarta, terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***