OLENAS.ID – Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY tak habis pikir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka akuisisi klub. Ia dijadikan tersangka karena dianggap mengeluarkan cek kosong sebagai pembayaran tahap kedua akuisisi klub.
Zulfikar sudah membayar Rp 350 juta dari nilai akuisisi sebesar Rp 1 miliar. Lalu ia memberi cek senilai Rp 650 juta, dengan jatuh tempo 22 November 2022. Menurut pengacara Nazaruddin Dek Gam, pemilik Persiraja sebelumnya, cek itu tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana yang mencukupi.
Menanggapi dirinya sebagai tersangka, Zulfikar mengatakan bahwa itu merupakan bukti kezaliman Dek Gam dengan memutarbalikkan fakta.
“Pembelian saham katanya gratis. Sekarang katanya dengan cek kosong, padahal sebenarnya kami membayar Tahap Pertama Rp 350 jt dan tahap selanjutnya dia meminta dibuatkan cek kosong, padahal sudah kami katakan tidak ada uang,” kata Zulfikar kepada OLENAS.ID, Rabu, 19 April 2023 pagi.
“Tapi Nazaruddin Dek Gam mengiming-imingi kami dengan janji akan membantu sponsor, akan adanya subsidi dari Liga dan juga dari ticketing. Ternyata anggota DPR RI ini pembohong besar.”
“Kami di korbankan dan dijadikan tumbal politiknya demi meraih suara di 2024 nanti. Niat kami mengambil Persiraja hanya untuk menyelamatkan jangan sampai jatuh ke Liga 3.”
“Semoga Allah SWT membalas kezaliman ini,” ujar Zulfikar SBY. ***










