OLENAS.ID – Liburan Lebaran menjadi momen yang dinanti para pengusaha di Yogyakarta. Diperkirakan 5,8 – 6 juta wisatawan akan memasuki Yogyakarta, termasuk mereka yang mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah soal tarif parkir, terutama di wilayah kota Yogyakarta. Bagi tempat parkir yang dikelola oleh swasta, baik peorangan maupun badan, diperbolehkan menaikkan tarif maksimal 5 kali dari tarif dasar.
Semisal tarif dasar parkir sepeda motor adalah Rp 2 ribu per jam, maka lima kali lipatnya adalah Rp 10 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang tarif dasarnya Rp 5 ribu kenaikan maksimalnya menjadi Rp 25 ribu.
Sedangkan tarif parkir milik pemerintah tidak mengalami kenaikan.
Meski begitu, seperti disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, pengelola memasang spanduk tarif agar masyarakat mendapt kejelasan harga sebelum memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Namun, jika masih ada tempat parkir swasta yang menaikkan tarif melebihi ketentuan, kemana mereka harus melapor?
Selain bisa mengadu kepada Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta, masyarakat juga bisa mengadu melalui aplikasi milik Pemkot Yogyakarta yaitu Jogja Smart Service. ***










