Beranda Berita Tarif Parkir Swasta Jangan Nuthuk, Bisa Rusak Citra Yogya

Tarif Parkir Swasta Jangan Nuthuk, Bisa Rusak Citra Yogya

1
0

Jalan Malioboro, Yogyakarta

OLENAS.ID  – Pemerintah kota Yogyakarta minta tempat parkir swasta jangan nuthuk atau menaikkan tarif seenaknya saat libur Lebaran. Ini akan merusak citra Yogyakarta.

Kenaikan tarif hanya boleh sesuai dengan aturan, yakni maksimal 5 kali lipat dari tarif dasar.

“Kenaikan itu hanya untuk tempat parkir swasta. Untuk tempat parkir milik pemerintah tidak akan ada kenaikan,” ujar Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi kepada wartawan, Minggu, 16 April 2023.

Selain tempat parkir milik pemerintah, tempat parkir swasta memang kerap jadi pilihan masyarakat.

Sumadi mengimbau agar tak ada yang memasang tarif di atas ketentuan karena akan merusak citra Yogyakarta.

“Apabila terjadi tarifnya nuthuk (sewenang-wenang) kami tidak segan-segan untuk memberi sanksi yang tegas,” tegasnya.

Soal aturan tarif parkir tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 149 tahun 2020 Pasal 29. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 29
(1) Rencana pungutan jasa parkir ditentukan berdasarkan variabel jenis kendaraan, kawasan, dan nilai investasi.

(2) Pungutan jasa parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5 (lima) kali tarif yang ditetapkan pada Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, dibeberkan soal fasilitas parkir tempat khusus pemerintah daerah yakni fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang dimiliki pemerintah daerah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah atau badan atau orang pribadi.

Contohnya wilayah Malioboro I atau Abu Bakar Ali, di jalan Abu Bakar Ali, Malioboro II atau Selatan Pasar Beringharjo, di jalan Pabringan dan jalan Margo Mulyo.

Sumadi menjelaskan, sekitar 5,8 juta sampai 6 juta pemudik akan datang ke Yogyakarta pada momen Lebaran ini. Selain bersilaturahmi itu, juga ada  wisatawan yang ingin mengunjungi objek-objek wisata.

Sedangkan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar meminta pengelola memasang spanduk tarif agar masyarakat terinformasikan. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapati tarif melebihi ketentuan.

“Pasang banner pada lokasi parkirnya. Tarif ya ditulis. Masyarakat yang dikenakan parkir lebih bisa melaporkan (hal tersebut),” tegas Saiful. ***