Beranda Joglosemar Dua Warga Sleman Ditangkap, Jadi Muncikari Prostitusi Online

Dua Warga Sleman Ditangkap, Jadi Muncikari Prostitusi Online

2
0

Ilustrasi prostitusi online

OLENAS.ID – Dua pria yang menjadi muncikari prostitusi online ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sleman. Mereka telah menjalan praktek selama setahun terakhir melalui aplikasi Michat.

Keduanya adalah S (22) dan BSM (19), warga Kapanewon Depok, Sleman.  

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga di Kalurahan Condongcatur pada 28 Maret 2023 lalu, yang menyebutkan adanya dugaan praktek prostitusi secara online.

“Mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi Michat,” Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, Senin, 17 April 2023. 

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan menemukan seorang gadis 17 tahun bersama kedua tersangka sedang berada di dalam kamar. Diduga sedang menunggu pelanggan.

“Saat diminta keterangan, saudara S dan BSM mengakui berperan sebagai operator aplikasi,” katanya.

Sementara gadis 17 tahun itu diketahui sudah putus sekolah dan bertugas melayani pelanggan yang datang.

Mereka mengaku menawarkan gadis itu untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp500.000. Kedua tersangka turut mengambil keuntungan Rp50.000-Rp100.000.

Dalam kasus ini, gadis itu ditetapkan sebagai saksi dengan status anak yang berhadapan dengan hukum. Gadis itu akan mendapatkan pendampingan sesuai UU Perlindungan Anak.

Sedangkan S dan BSM disangkakan UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.***