Beranda Berita AG dan Jaksa Sama-Sama Banding Atas Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

AG dan Jaksa Sama-Sama Banding Atas Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

1
0

AG dituntut empat tahun penjara di LPKA

OLENAS.ID – Vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap Agnes Gracia atau AG mendapat reaksi yang sama dari keluarga AG maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pihak sama-sama mengajukan banding.

AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023 lalu. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara empat tahun.

 

Pengajuan banding dari JPU itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono, Senin, 17 April 2023.  

“Kami ajukan banding (terhadap vonis AG). Per hari ini sudah dimasukkan banding,” kata Reza tanpa menjelaskan alasan jaksa mengajukan banding.

Sedangkan banding oleh AG juga disampaikan pada hari yang sama.

“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin, 17 April 2023.***