OLENAS.ID – Konten viral yang menyebutkan turis Taiwan mengalami pemerasan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali merupakan hoak.
“Banyak hoak yang ingin menjelekkan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Kamis, 13 April 2023.
Perkara pemerasan itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama LUDAI (NeverEnough) selaku pengunggah konten.
Imigrasi pun melakukan penelusuran terhadap akun TikTok tersebut. Dikeahui, bahwa pemilik akunnya berada di Taiwan.
“Awalnya kami berpikiran bahwa yang bersangkutan adalah korban yang sudah kembali ke negaranya,” kata Silmy.
Imigrasi mencoba untuk membuka komunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui akun TikTok-nya.
Imigrasi menanyakan mengenai kronologis kejadian yang dialami oleh pemilik akun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Jawabannya di luar dugaan.
“Di luar dugaan kami, ternyata yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia bukan korban. Dan kejadian itu hanya dia repost dari akun Forum Women Talks,” ujar Silmy.
Imigrasi pun mencoba menelusuri akun Forum Women Talks.
Ternyata, akun Forum Women Talks hanyalah media curhat dari akun-akun anonim, yang admin-nya pun kemungkinan besar tidak mengetahui identitas dari akun-akun anonim di sana.
“Informasi ter-update, baru saja sumber utama dari viralnya berita ini (Forum Women Talks) sudah tidak bisa diakses (kemungkinan akunnya ditutup),” kata Silmy.
Dari situ, Imigrasi menduga informasi bahwa turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas di bandara di Bali hoax.
Kemudian, ia kembali menegaskan komitmennya yang tidak ragu dalam menindak tegas para oknum di Imigrasi yang melakukan kesalahan.
“Saya enggak ada kompromi untuk kebaikan institusi Imigrasi,” ujarnya.
Unggahan soal pemerasan tersebut membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perbincangan publik.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh video TikTok milik akun @lylien59, yang menunjukkan sebuah tayangan video dari media berita Taiwan.
Di dalam video itu juga dituliskan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa turis Taiwan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari petugas Bea Cukai.
Disebutkan, terdapat turis Taiwan yang diminta untuk membayar denda sebesar 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 60 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS) karena mengambil foto di area Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.
Turis tersebut diancam akan dideportasi apabila tidak membayarkan denda.
Namun, petugas Bea Cukai kemudian hanya memintakan denda sebesar 400 dollar AS atau sekitar Rp 6 juta karena turis baru melakukan pelanggaran pertama.
“Setelah proses tawar-menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta dan baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 13 April 2023.
DJBC mengaku telah melakukan penelusuran. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
“Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai,” tulis DJBC dalam keterangan resmi.
Kesimpulan itu diambil DJBC dengan menganalisis cerita akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara.
Ia menyampaikan, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Untuk menghindari repatriasi dan mendapatkan kembali paspornya, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi.
Ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.
Setelah permintaan-permintaan disepakati, petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari.
Kemudian, petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.***










