Beranda Joglosemar Ini Duduk Perkara Cewek Cantik Mencuri Sepeda Motor di Magelang

Ini Duduk Perkara Cewek Cantik Mencuri Sepeda Motor di Magelang

1
0

Remaja cantik ini ditangkap karena mencuri motor di Desa Bandongan, Magelang

OLENAS.ID – Cewek cantik yang diberitakan mencuri sepeda motor di Desa Bandongan, Magelang, Jawa Tengah ternyata mengembalikan di tempat semula. Ia tidak melakukan pencurian, hanya terpengaruh pil koplo jadi membawa sepeda motor itu.

 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 April 2023. Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.

Polisi lalu menyelidiki, dan diketahui kejadian itu di Dusun Kwancen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. 

Cewek cantik, yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya, saat itu dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo). Ia berangan-angan menaiki sepeda motor.

Saat itu, ia melihat sepeda motor diparkir di depan rumah. Ia lalu mengendarainya, karena menggunakan keyless, yang kebetulan masih berada dekat sepeda motor itu.

Namun, setelah beberapa jam kemudian sepeda motor tersebut dikembalikan lagi ke tempat asal atau semula ia ambil.

Saat pemiliknya melihat sepeda motornya hilang, ia langsung melaporkan ke Polsek Bandongan. Kemudian, petugas melakukan pelacakan dan diketahui yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.

“Hal tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan,” jelas Yolanda.

Setelah mendengar keterangan cewek cantik itu, laporan ke Polsek Bandongan sudah dicabut oleh pemilik sepeda motor. Karena memang kasus ini tidak ingin dilanjutkan ke jalur hukum.

“Sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh, tidak ada kerusakan. Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dan pemilik sepeda motor pun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo),” ungkapnya .

Terkait kejadian ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memposting atau menggunakan media sosial.

“Cari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota. Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB),” ucapnya.***