OLENAS.ID – Keluarga David Ozora (17) menilai vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Agnes Gracia alias AG (15) masih terlalu ringan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.
Penasehat hukum David, Mellisa Anggraini mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Ia menilai vonis itu masih terlalu ringan. Hukuman yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum itu bisa lebih tinggi.
“Kalau bicara soal usia, dalam Pasal 81 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu sudah merumuskan, bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” ujar Mellisa, Senin, 10 April 2023.
Melissa menilai, meski pertimbangan hakim secara yuridis sudah sempurna, namun vonis itu masih terlalu ringan. JPU selayaknya melakukan upaya banding.
“Kami ingin seluruh pelaku anak yang terlibat diberikan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat,” kata Melissa.***










