Beranda Berita Agnes Gracia alias AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA

Agnes Gracia alias AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA

2
0

AG dituntut empat tahun penjara di LPKA

OLENAS.ID – AG (15) harus menghabiskan sebagian masa hidupnya, setidaknya tiga tahun lebih dipenjara.  Itu terjadi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan di persidangan, Senin, 10 April 2023 dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara. 

AG sendiri setelah ditetapkan sebagai pelaku ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak 8 Maret 2023.

Dalam pembacaan vonis itu, AG tidak hadir, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut AG selama 4 tahun penjara di LPKS

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengatakan, kondisi David yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.

“Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (David) sampai saat ini masih berada di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.***