Beranda Joglosemar Perjalanan KA Meningkat Jelang Hari Raya, Ini Peringatan untuk Masyarakat di Jalur...

Perjalanan KA Meningkat Jelang Hari Raya, Ini Peringatan untuk Masyarakat di Jalur Kereta

1
0

Masyarakat diimbau tidak beraktivitas di area jalur kereta api. OLENAS.ID – Perjalanan Kereta Api (KA) Daop 6 Yogyakarta bakal mengalami peningkatan menjelang Lebaran. Intensitas lalu-lalang KA dipastikan semakin tinggi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas di area jalur KA.

Peringatan itu disampaikan karena jumlah korban selama Januari hingga Maret 2023 yang tertabrak KA di Daop 6 mengalami peningkatan. Hampir semua korban meninggal dunia.

Pada periode tersebut di atas, terdapat tujuh kasus orang menemper atau tertabrak kereta api dengan rincian enam meninggal dunia dan satu mengalami luka.

Baca Juga: Jadwal Liga Premier Inggris: Man Utd Butuh Konsistensi, Man City Siapkan Erling Haaland

Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas di area jalur lintasan kereta.

“Kami, KAI Daop 6, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Khususnya bagi mereka yang bertempat tinggal di dekat jalur KA,” ucap Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu, 8 April 2023.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur KA,” kata dia.

Daop 6 berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.

Baca Juga: Ketika Soimah Curhat Soal Perlakuan Pajak, Merasa Diperlakukan Seperti Koruptor

Pasalnya jalur KA Yogyakarta menuju Jakarta dan Surabaya relatif padat. Belum lagi KRL Yogyakarta-Solo dan sebaliknya yang intensitasnya memang tinggi. 

“Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat, ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apa pun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga,” tutur Franoto.

Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA sesungguhnya melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Menurut Franoto sesungguhnya setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Peraturan soal hukum tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.

Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” ujar dia memungkasi.***