OLENAS.ID – Information Commisioner’s Office (ICO) atau lembaga pengawas data Inggris menjatuhkan denda senilai 12,7 juta pound sterling (sekitar Rp236,7 miliar) ke TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan data.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah menggunakan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua,.
ICO menaksir TikTok mengizinkan sekitar 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun di Inggris Raya menggunakan platform tersebut pada 2020. Padahal, TikTok membatasi usia minimum mendaftar aplikasi tersebut ialah 13 tahun.
Terkait kebocoran data, ICO terjadi antara Mei 2018 sampai Juli 2020. Platform itu dinilai tidak melakukan langkah yang cukup, yaitu mengecek siapa yang menggunakan aplikasi dan menghapus pengguna anak-anak di bawah batasan umur.
“Ada aturan untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu,” kata Komisioner Informasi Inggris Raya Joh,n Edward Rabu, 5 April 2023.
Dia mengatakan data anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan membuat profil sehingga anak-anak berpotensi mendapatkan konten berbahaya atau yang tidak pantas.
Juru bicara TikTok mengatakan mereka tidak sepakat dengan keputusan ICO, namun, puas karena denda dikurangi dari angka 27 miliar pound sterling ang diajukan ICO tahun lalu.
“Kami banyak berinvestasi supaya anak usia di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform dan tim keamanan kami yang kuat dan berjumlah 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform aman demi komunitas kami,” kata juru bicara TikTok.***










