Beranda Berita Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi

Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi

1
0

Rafael Alun Trisambodo bersama isteri saat diperiksa KPK, 24 Maret 2023

OLENAS.ID – Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 April 2023.

 

“Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Minggu, 2 April 2023. 

KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.

Rafael elah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang, yang diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sudah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis, 30 Maret 2023.