Beranda Berita Anggota Komisi III DPR, Ary Egahni Ditangkap, Terlibat Korupsi Suaminya yang Bupati...

Anggota Komisi III DPR, Ary Egahni Ditangkap, Terlibat Korupsi Suaminya yang Bupati Kapuas

1
0

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Ary Egahni ditangkap KPK

OLENAS.ID – Anggota Komisi III dari NasDemi, Ary Egahni ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim S.Bahat.

Bupati Kapuas itu  diduga melakukan korupsi, menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Termasuk dari beberapa pihak swasta.

Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas dua periode: tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

Sedangkan Ary Egahni diduga memalak beberapa kepala SKPD berupa uang dan barang mewah untuk kebutuhan pribadinya.

“Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023. 

Selain dari hasil korupsi, Brahim juga menerima suap dari pihak swasta untuk untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.

Hasil yang didapat, oleh Ben Brahim antara lain dipakai untuk pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalteng.

Brahim pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalteng, berpasangan dengan H.Ujang Iskandar, tapi gagal.

Sedangkan Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk pemilihan angota legislatif DPR RI pada tahun 2019.

 

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima keduanya, sejauh ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis.***