Beranda Joglosemar Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Peledakan Petasan di Kaliangkrik, Magelang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Peledakan Petasan di Kaliangkrik, Magelang

1
0

Tiga tersangka ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang

OLENAS.ID – Pasca ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang, yang membuat satu orang tewas, lima orang mengalami luka berat dan ringan dan 11 rumah rusak, polisi menetapkan tiga tersangka. 

Ledakan yang erjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu terjadi pada Minggu, 26 Maret 2023 pukul 20.10 WIB.

Kuatnya ledakan petasan itu membuat Mufid (33), penghuni rumah yang diduga sedang meracik bahan-bahan petasan meninggal. Selain itu tiga luka-luka dan 11 rumah mengalami kerusakan.

“Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan tiga orang tersangka berperan sebagai pembeli dan penjual obat bahan baku mercon. Mereka adalah DS (27) dan HBH (33), keduanya warga Desa Senden, Kecamatan Mungkid, sebagai pembeli/ pengguna. Serta NW (40), warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, sebagai penjual,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa, 28 Maret 2023. 

Menurut NW, bahan baku pembuat mercon dibeli melalui aplikasi facebook dengan sistem COD. Penjualnya mengaku tinggal di Semarang, di wilayah Secang.

 

Tersangka lainnya, DS dan HBH, mendapatkan barang dari NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua per orang Rp1.025.000.

Rencananya, barang itu akan dijual per kilo Rp 250.000 dan per ons Rp25.000. Terus sisanya akan dipakai sendiri.

 

Dari tangan pelaku NW, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg, 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 Kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastik.

Dari tersangka HBH, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang besi, 1 batang balok panjang + 35 centimeter (cm), 30 buah selongsong petasan, 1 buah lem kertas, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi AA 6752 IB.

Sedangkan dari tersangka DS, polisi berhasil amankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan, 10 sumbu api petasan, dan 1 tas.

 

Barang bukti lainnya adalah 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 Kg, 15 bungkus potasium seberat 15 Kg, dua bungkus obat mercon seberat 1,5 Kg, dan 103 selongsong petasan.

“Dalam.kasus ini, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ruruh Wicaksono.

Mufid yang pemilik rumah sempat dibawa ke RSUD Muntlan, namun akhirnya meninggal. Jenasahnya sudah dimakamkan di TPU desa asalnya.

Tiga korban luka dan sempat dirawat di RSU Tidar Kota Magelang adalah Naelatul (18) memar di bagian kepala, Nurhaiyah (41), luka di bagian kepala dan dijahit, serta Naila Janur Ade Prima (17), mengalami sesak nafas dan sudah dipulangkan.

Dua korban luka lainnya, Cahya (1) mengalami luka memar, dan Mustaufik (40) terkena pecahan kaca sempat menjalani rawat medis di Puskesmas Kaliangkrik, tapi sudah diperbolehkan pulang.***