Beranda Berita Sidang Perdana AG Dengan Agenda Diversi, Apa Itu Diversi dan Bagaimana Jika...

Sidang Perdana AG Dengan Agenda Diversi, Apa Itu Diversi dan Bagaimana Jika Gagal?

1
0

Mario Dandy Satriyo dan pacarnya, Agnes

OLENAS.ID – Sidang pertama yang mengadili AG (15) atau Agnes Gracia Heryanto, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), sudah ditentukan pada Rabu, 29 Maret 2023, dengan agenda tunggal diversi. 

Perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu, yang juga Ketua PN Jaksel.

 

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto Jumat, 24 Maret 2023. 

Apa itu diversi yang akan dijalani pelaku AG?

Pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Maksud dari “anak” adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana.

Istilah lain adalah anak yang berkonflik dengan hukum, atau disebut juga pelaku. Bukannya disebut sebagai tersangka.

Dalam Pasal 6 UU SPPA disebutkan diversi punya tujuan antara lain :

1  Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Namun diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun.

Selain itu, diversi juga bukan untuk anak pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana.

Proses 

Dalam proses diversi, ada musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, dan korban dan/atau orangtua atau walinya.

Musyawarah itu juga melibatkan pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.

Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, termasuk:

1. Kepentingan korban
2. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak
3. Penghindaran stigma negatif
4. Penghindaran pembalasan
5. Keharmonisan masyarakat
6. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Hasil kesepakatan diversi
Beberapa bentuk keputusan dari kesepatan diversi, seperti diatur dalam Pasal 11 UU SPPA adalah sebagai berikut:

1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
2. Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
Pelayanan masyarakat.
4. Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Jika diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak pun dapat dilanjutkan.

Artinya jika proses diversi tidak membuahkan hasil, maka hakim dalam perkara penganiayaan David itu akan menentukan sidang berikutnya untuk mengadili AG. ***