Beranda Berita Pengusaha yang Membayar Upah Pekerja di Bawah Upah Minum Bisa Dipidana Empat...

Pengusaha yang Membayar Upah Pekerja di Bawah Upah Minum Bisa Dipidana Empat Tahun

1
0

Pekerja di sebuah industri garmen

OLENAS.ID – Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum bisa dikenai sanksi pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 400 juta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 185 UU Cipta kerjayang baru saja disahkan oleh DPR, Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

Tentang upah minimum, diatur dalam Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Pasal 88C Ayat (5) berbunyi, “Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.” ***