OLENAS.ID – Kontroversi penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo sedang ditangani pihak terkait. Diharapkan masyarakat tenang dan menahan diri.
Saat ini, seperti dikemukakan oleh Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, Kapolres Kulonprogo dan Forkompimda Kulongprogo sudah mencari solusi untuk menyelesaikan hal itu.
“Persoalan sedang ditangani pihak terkait. Mohon semua tenang dan menahan diri, juga berhenti mem-posting hal-hal yang dapat memprovokasi,” kata Akhid, Kamis, 23 Maret 2023.
Kontroversi itu bermula dari penutupan patung Bunda Maria yang berada di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Penutupan patung tersebut dengan kain terpal warna biru sebagai akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu, 22 Maret 2023.
Kejadian itu juga disayangkan oleh Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan yang menilai apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
“Ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain. “Kejadian ini semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,”
“Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis, 23 Maret 2023.
Tidak hanya di Kulonprogo hal serupa terjadi, tetapi juga di kabupaten lain yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.
“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” kata Halili.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut, dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulonprogo.
Sedangkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengecam penutupan patung tersebut.
“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” katanya lewat akunnya @muhamad.isnur.
Sebelumnya, Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut.”
“Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, Kamis, 23 Maret 2023.
Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut. ***










