Beranda Joglosemar Begini Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo Menurut Dirjen Bimas Katolik

Begini Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo Menurut Dirjen Bimas Katolik

1
0

Patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo

OLENAS.ID – Pemberitaan yang heboh di media sosial tentang penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo, DI Yogyakarta mendapat perhatian dari Dirjen Bimas Katolik.

Patung Bunda Maria tersebut terletak di sebuah tempat dengan nama Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berita yang beredar, penutupan patung setinggi enam meter tersebut merupakan buntut protes dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Patung yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Al Barokah itu dianggap menganggu kenyamanan warga yang hendak beribadah ke masjid.

“Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi,  juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kepolisian, Kemenag, lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait,” ujar Plt.Dirjen Bimas Katolik, A.M.Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman bimaskatolik.kemenag.go.id.

Menurut Adiyarto, berita di media sosial dan beberapa media lainnya berbeda dengan fakta di lapangan.

Patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa, lanjutnya, belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang.

“Artinya tempat doa dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” kata Adiyarto.

Ia berharap berita yang sedang viral dan beberapa media juga menulis tanpa konfirmasi perlu memahami situasi konkret yang terjadi.

“Jangan sampai berita yang ada mengganggu kenyamanan umat beragama, dan rasa penghargaan terhadap umat Islam yang saat ini sedang menjalani masa puasa,” tandasnya.

“Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu. Ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi misalnya penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya,” sambung Adiyarto Sumardjono.

Sementara, dari pertemuan yang melibatkan Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo, Yohanes Setiyanto, dihasilka dua poin penting.

Pertemuan itu dihadiri Kapolda, Kesbangpol, FKUB, Kemenag, Tokoh Masyarakat, Lurah, RT/RW, Ketua pengelolaan (DDM), dan pihak keluarga.

Dua poin penting tersebut adalah : 

1. Meminta kepada keluarga agar menutup patung sendiri tersebut.

Jadi penutupan itu datang dari keluarga sendiri, tidak dari ormas seperti video viral di media sosial. Penutupan itu tanpa paksaan dari pihak mana pun termasuk ormas.

2. Ke depannya pihak keluarga dan DDM harus mengurus izin rumah yang hendak disiapkan jadi tempat doa, tempat ziarah dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari pihak pemerintah maupun dari gereja Katolik.

Hal itu agar bangunan tersebut arahnya jelas apakah menjadi rumah tinggal, tempat doa, tempat ziarah, atau fungsi lainnya.

“Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak mana pun.”

“Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” sebut Yohanes Setiyanto. ***