Beranda Berita AG Mulai Diadili di PN Jakarta Selatan, 29 Maret 2023, Agendanya Diversi

AG Mulai Diadili di PN Jakarta Selatan, 29 Maret 2023, Agendanya Diversi

1
0

Mario Dandy Satriyo dan pacarnya, Agnes

OLENAS.ID – Agnes atau AG (15) akan menjalani sidang perdananya pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agendanya adalah upaya diversi.

Hakim tunggal yang akan mengadili AG sebagai pelaku penganiayaan David Ozora adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel. 

Sebelum Agnes disidangkan pengadilan akan melakukan upaya diversi terlebih dahulu, sesuai Undang-Undang yang telah ditetapkan. 

“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat, 24 Maret 2023.

 

Rencananya untuk jadwal diversi antara anak AG yang mempertemukan dengan keluarga korban akan dilakukan pada 29 Maret 2023.

Adanya jadwal sidang itu setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merampungkan dakwaan terhadap AG, yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio.

Dengan demikian, Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Djuyamto. 

 

Sebelumnya, berkas perkara AG dinyatakan lengkap alias P21 oleh kepolisian. Lalu dilakukan tahap dua, yakni melimpahkan penahanan AG dan barang-barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.

 

Dalam perkara ini, AG turut berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap David (17) pada 20 Februari 2023. Korban sempat koma, dan hingga kini belum sadarkan diri sepenuhnya.

Pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy (20) dan tersangka lainnya, Shane Lukas (19) sudah ditahan terlebih dahulu di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. ***