Beranda Berita Menseskab Luruskan Larangan Bukber : Masyarakat Tetap Boleh Bukber

Menseskab Luruskan Larangan Bukber : Masyarakat Tetap Boleh Bukber

2
0

Jokowi Ungkap Upaya Pemulihan Luka Anak Bangsa Atas Masalah HAM di Masa Lalu: Saya Menaruh Simpati dan Empati

OLENAS.ID – Larangan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H tahun ini, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, tidak berlaku untuk masyarakat umum. Aturan itu hanya untuk penyelenggara negara, seperti menteri dan kepala lembaga pemerintahan.

“Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 23 Maret 2023. 

Hal ini disampaikan untuk meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung meluruskan larang Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama selama Ramadan 2023. Menurut Pramono, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Keputusan Presiden, jelas Pramono, karena aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, dengan tidak mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama,” tutup Pramono.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan,” kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.***