OLENAS.ID – Tim gabungan Polda DI Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil membekuk pelaku pembunuhan Ayu Indraswari yang dimutilasi di salah satu hotel di Sleman.
Pelaku yang belum disebutkan identitas itu ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur dari wilayah Yogyakarta. Namun, polisi bergerak cepat, dan mendeteksi keberadaannya hingga menangkap di rumah kerabatnya di Temanggung.
Salah satu bukti yang membantu penangkapan itu adalah surat yang ditulis oleh pelaku dan ditemukan di mess tempat tinggalnya sehari-hari.
Disana ditemukan surat yang ditulis oleh pelaku, yang mengutarakan penyesalannya, serta kondisinya yang terlilit hutang. Surat itu ditemukan polisi pada Senin, 21 Maret 2023.
“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan. Juga adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Selasa, 21 Maret 2023.
Pelaku yang belum disebutkan nama dan data lainnya sehari-hari bekerja mengurus tenda di wilayah Sleman.
Awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial, keduanya sudah bertukar nomer telepon.
Ayu Indraswari, perempuan berumur 34 tahun asal Kemantren Kraton Kota Yogyakarta berakhir. Pelaku berhasil diamankan di Temanggung Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023) siang
Setelah berkomunikasi, pelaku menjemput Ayu di kawasan kota Jogja, lalu keduanya pergi ke penginapan.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia membawa pisau, yang disimpannya sebelum menjemput Ayu, di balik selimut kamar penginapan.
Pisau itu yang dipakainya untuk mengakhiri hidup Ayu, ibu dua anak yang sudah bercerai dengan suaminya, ketika keduanya berhubungan.
Kronologis
Berdasarkan keterangan dari Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pelaku datang ke wisma penginapan di Pakembinangun di hari Sabtu (18/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku datang untuk check in dengan durasi waktu 6 jam membayar Rp 60 ribu.
Setelah sewa kamar, satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dan kembali lagi ke penginapan pada sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Sebelum ditangkap, polisi melakukan pengeledahan di mes tempat terduga pelaku menetap sehari-hari.
Hasil itu menguatkan dugaan pihak kepolisian bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku mutilasi perempuan asal Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Yogyakarta.
Namun berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara, Polisi menduga korban meninggal dikarenakan mengalami pendarahan akibat sayatan pada lehernya.
Dugaan itu diperkuat adanya sejumlah benda tajam yang ditemukan penyidik di TKP kejadian.
“Ada beberapa benda tajam yang kami temukan, satu pisau komando, kemudian gergaji, pisau cutter dan ada beberapa alat kayak sarung pisau,” jelasnya.










