OLENAS.ID -Berkas perkara AG (15) atau Agnes Gracia Haryanto sudah lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyempurnakan surat dakwaan agar segera disidangkan.
“Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 7 orang sudah disiapkan untuk menangani kasus pidana anak tersebut. Tidak lama lagi melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebagian besar para jaksa itu sudah mempunyai sertifikasi atau kualifikasi khusus sebagai jaksa anak
“Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU berkasnya, dan dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU.”
“Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami persiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi, kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Saat ini AG masih ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia menerangkan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 7 orang sudah disiapkan untuk menangani kasus pidana anak tersebut.
Syarief menegaskan, dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak dilakukan diversi atau upaya penyelesaian di luar persidangan sebagaimana dalam undang-undang peradilan anak.
Ia menjelaskan bahwa hal itu lantaran pihak keluarga David Ozora telah memberikan surat kepada pihak kejaksaan untuk tidak menyetujui diversi. ***










