Beranda Berita Agnes Gracia Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Agnes Gracia Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

1
0

AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

OLENAS.ID – Agnes Gracia Haryanto alias AG resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. AG tidak lagi jadi tahanan di bawah naungan Polda Metro Jaya setelai seluruh berkas perkaranya dilimpakan ke Kejari Jaksel sejak Selasa, 21 Maret 2023.

“Jadi AG dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023 siang.

AG dinyatakan sebagai pelaku menyusul ditetapkannya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17). Korban sendiri sempat koma selama 2 minggu, dan kini sedang dalam pemulihan setelah sadarkan diri.

Selama menunggu waktu sidang AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Penahanan ini selama lima hari di LPKS.

 

Penyerahan AG dilakukan atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang merupakan anak dari petinggi pengurus GP Ansor PB NU, berlangsung pada Selasa (21/3/2023) siang.

AG tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mobil polisi Polda Metro Jaya. Ia didampingi oleh sejumlah pihak dari tim penyidik.

Keluar dari mobil, AG yang yang memakai jaket berwarna krem menutupi wajahnya dengan penutup kepala jaketnya.

Pacar Mario yang konon sudah putus setelah keduanya dijadikan pelaku penganiayaan itu ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum sejak 3 Maret 2023.

Setelah itu AG ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023 di ruang khusus LPKS.***