OLENAS.ID – Kejaksaan Agung menilai kasus penganiayaan terhadap David Ozora sangat keji, tidak layak mendapatkan restoratif justice (RJ).
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Maret 2023.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Menurut Ketut, tersangka Mario dan Shane tidak bisa mendapat RJ karena
ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sedangkan untuk AG yang menjadi pelaku, Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur itu.
Terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ungkap Ketut.
Mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI yang menawarkan RJ dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17), Ketut mengatakan hal itu keliru.
“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum).”
“Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.” ***










