OLENAS.ID – Usai mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali yang menjadi Wakil Ketua Umum PSSI, langsung mendapat kursi baru sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Jabatan baru itu didapat Amali sebagai hasil RUPST Bank Mandiri, Selasa, 14 Maret 2023.
Selain Amali, mantan anggota Dewan Komisioner Otrorias Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menjadi Komisari Independen, menggantikan Boedi Armanto.
Pengunduran diri Amali sebagai Menpora sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, dan sambil menunggu Menpora definitif, ditunjuk Plt Menpora yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Menurut Direktur Utama BMRI, Darmawan Junaidi, penunjukan Amali dan Heru sudah melalui pertimbangan yang matang, dan berdasarkan kualifikasi serta pengalaman yang dimiliki.
Amali dalam pemilihan ulang Wakil Ketua Umum PSSI, 16 Februari 2022 lalu, kalah dalam perolehan suara. Ratu Tisha dan Yunus Nusi memimpin perolehan suara, dan berhak menjadi Wakil Ketua Umum PSSI, mendampingi Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
Namun, dalam hitungan menit Yunus Nusi menyatakan mundur dengan alasan tidak pantas bersaing dengan Amali. Anehnya, PSSSI langsung menyatakan Amali naik menggantikan Yunus Nusi, bukannya lewat pemilihan lagi. Para pemilik suara pun tidak memberikan reaksi apapun atas keputusan urut kacang tersebut.
Tak hanya itu, Amali juga menjadi Wakil Ketua Umum I, Tisha jadi Wakil Ketua Umum II, hanya dengan alasan Amali lebih berpengalaman.
Amali yang menjadi Menpora pada 2019 sebelumnya menjadi anggota DPR Komisi VII, Komisi iv dan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR Periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Gorontalo.
Periode berikutnya (2009-2014) ia menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kab. Kediri, Kab. Blitar, Kab. Tulungagung, Kota Kediri dan Kota Blitar)
Di periode ketiga, Amali menjadi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Kab. Bangkalan, Kab, Sampang, Kab. Pamengkasan dan Kab. Sumenep). Dalam periode ini, Amali pernah menjadi anggota Komisi III, Anggota Komisi VIII, anggota Komisi I, anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP) dan Ketua Komisi II DPR. ***










