Beranda Ekonomi KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Sejak 6 Maret, Simak Syarat dan Ketentuannya

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Sejak 6 Maret, Simak Syarat dan Ketentuannya

2
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mulai salurkan KUR 2023 untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil. OLENAS.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin, 6 Maret 2023. Alokasi penyaluran KUR 2023 dari BRI mencapai Rp270 triliun.

BRI telah mengalokasikan KUR sebesar Rp12 triliun untuk tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menuturkan mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Transaksi RP 300 Triliun di Kemenkeu : Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

Peminjam KUR yang baru pertama kali melakukan peminjaman akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” kata Supari.

BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia sejak Senin lalu. Menurut dia antusiasme masyarakat sangat tinggi dengan adanya KUR.

Baca Juga: Jadwal Liga Premier Inggris: Potter Aman di Chelsea, Conte Waswas di Tottenham

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Syarat kredit pun tak sulit bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3.KUR Kecil
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP***