Beranda Berita Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Tragedi Kanjuruhan, Malanag

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Tragedi Kanjuruhan, Malanag

1
0

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris

OLENAS.ID –  Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan atau satu setengah tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Tragedi itu menelan korban jiwa 135 orang, dan 600 lebih luka-luka usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 lalu.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. 

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.” 

“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkannpemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka.”

Hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Haris, pengacaranya dan jaksa mengaku akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan tersebut.

Keputusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yakni 6 tahun 8 bulan.

Keputusan lainnya, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.

Orang Kecil

Menanggapi vonis hakim, Abdul Haris meminta keadilan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan. Jangan hanya orang kecil saja yang mendapat vonis.

Hal senada juga diungkapkan Suko Sutrisno. Menurutnya, ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap tragedi itu.

“Kalau dilimpahkan ke kami semua tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepakbola,” kata Suko.

Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdapat tiga terdakwa dari kepolisian.

Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selanjutnya juga ada eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Namun polisi melepasnya karena penahanannya sudah melebihi 20 hari, sementara penyidik polisi belum melengkapi berkas kasusnya.***