OLENAS.ID – Rafael Alun Trisambodo, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II resmi dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak. Pemecatan itu terjadi setelah audit internal menemukan bahwa ia menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, dari pemeriksaan Rafael juga terbukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran berat.
Pemecatan itu membuat Rafael tidak akan menerima uang pensiun.
“Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan, Bu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu, 8 Februari 2023.
Awan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.
Dijelaskan, keputusan pencopotan itu diantaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.
Tim juga mendapati bahwa Rafael tidak seluruhnya melaporkan kekayaan berupa uang tunai dan bangunan. Sebagian asset itu diatasnamakan orang tua, kakak, adik dan teman.
“Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.***










