OLENAS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengumumkan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tunggu dan catat kapan pembacaan sidang itu.
Terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah mengajukan banding.
Tidak hanya Sambo, tetapi istrinya,Putri Candrawathi, juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Putri sendiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Sedih, Jerome Polin Umumkan Bubarnya Waseda Boys
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis pidana 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuh hukuman 13 tahun. Mereka pun turut mengajukan banding.
Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan untuk Eliezer.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan perkara pidana banding atas nama semua sudah diterima dan sudah terdaftar.
Menurut rencana pengumuman perkara banding mereka akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Ini Jadinya Warung Ayam dan Bebek Goreng di Pinggir Jalan di-Support Raffi Ahmad
“Perkara banding sudah ditangani majelis hakim yang ditunjuk. Tidak hanya dibacakan, tetapi juga diputuskan pada saat itu juga,” kata Binsar seperti dikutip antaranews.com, Rabu, 3 Maret 2023.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Pembacaannya dilakukan secara bergiliran karena majelis hakim terdiri dari lima hakim tinggi,” ucap dia.
Para Hakim Tinggi
Mengenai para Hakim Tinggi yang menangani perkara itu dalah Hakim Singgih Budi Prakoso yang menjadi ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo. Namun dirinya menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya.
Hakim Ewit Soetriadi menjadi ketua majelis untuk Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain
Sedangkan Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis dalam perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Berjanji Tangani Perkara Penganiayaan Oleh Mario Secara Maksimal
Hakim Abdul Fattah menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain. Terakhir, Hakim Tony Pribadi yang menjadi hakim anggota.
Tidak hanya para terdakwa yang mengajukan banding, Kejaksaan Agung RI melakukan hal serupa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, mengatakan upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan para terdakwa.
“Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.***










