OLENAS.ID – Pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio akan diproses secara maksimal oleh pihak kepolisian. Semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran akan diterima dengan terbuka.
Perkara itu disampaikan dengan tegas oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran setelah menjenguk David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Faril Imran menjenguk dan bertemu keluarga David hanya 30 menit (tiba pukul 16.00 WIB), lalu berbicara dengan awak media.
memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs akan diproses hukum secara maksimal. Hal itu disampaikan langsung kepada keluarga korban David.
“Dari awal saya terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Ansor, masyarakat umum, dari para pakar. Agar proses hukum kasus ini bisa maksimal,” kata Fadil.
Ia juga menegaskan, polisi dari awal telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan menjamin rasa keadilan. Sehingga, ia persilahkan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran atas kasus ini.
“Ini rekan-rekan, selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Disamping itu, Fadil juga menuturkan harapan kesembuhan bagi David, juga memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga atas adanya kasus ini.
Diambil Alih
Polda Metro Jaya sejak 2 Maret 2023 lalu telah mengambil alih kasus penganiayaan tersebut dari Metro Polres Jakarta Selatan.
“Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Polisi juga sudah mengubah jeratan pasal terhadap Mario, setelah ditemukan fakta dan keterangan dari para saksi.
Kini, Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal atas pasal yang menjerat Mario adalah 12 tahun penjara. ***










