Beranda Berita Biadab, Dua Guru Pesantren di Sumut Cabuli 24 Santrinya, Modus Minta Dipijati

Biadab, Dua Guru Pesantren di Sumut Cabuli 24 Santrinya, Modus Minta Dipijati

2
0

Tampang dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut

OLENAS.ID – Profesi mulia guru kembali tercoreng, kali ini terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Dua guru pesantren, S (30) dan MS (26) mencabuli 24 santri laki-laki dengan modus minta dipijati.

“Sudah kita amankan, lagi dilakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin, 6 Maret 2023.

Saat diperiksa, keduanya hanya mengenakan baju biasa, celana pendek dan masker.

Perbuatan bejat dilakukan sejak tahun 2022 lalu, dengan korban yang berusia 14-16 tahun. Modusnya, pelaku berpura-pura minta dipijit. 

Aksi itu dilakukan setiap malam. Kedua guru ngaji itu mendatangi tempat santri menginap, yang seperti gubuk gubuk kecil. Mereka pura-pura minta pijit, dan setelah santri lainnya tiur pelaku langsung melancarkan aksinya.

 

 

Terbongkarnya kebejatan itu setelah seorang santri melaporkan pelecehan oleh kedua guru ngaji tersebut. 

Laporan ke Polres Padang Lawas dilakukan pada Minggu, 5 Maret 2023 yang segera ditindaklanjuti oleh polisi.

“Ada 24 santri yang dicabuli, pelaku masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dan mereka mengaku,” kata AKP Hitler Hutagalung.

 

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dari pasal tersebut. ***