OLENAS.ID – David Ozora (17) diputuskan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan perlindungan yang disampaikan keluarga David sudah disetujui, karena telah memenuhi syarat administrasi formil maupun materiil.
Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
David merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh temannya, Mario Dandy Satrio (20), putera pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu di daerah Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan itu, David hingga kini belum sadarkan diri, masih berada di ICU salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Sedangkan Mario sudah jadi tersangka bersama Shane Lukas, dan AG (15) yang menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“Perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis D selaku korban penganiayaan berat. Namun hal itu baru dilakukan jika korban sudah sadarkan diri dari koma,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.
Selain David sebagai korban, LPSK saat ini juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG, yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy.
Penganiayaan Mario terhadap David terbilang sadis. Dari rekaman video yang beredar, meski David sudah terkulai lemas di jalanan, Mario masih terus memukuli dan menendang, termasuk ke bagian vital di kepala.
Kejadian itu direkam oleh Shane Lukas menggunakan handphone milik Mario. Tindakan itu terhenti setelah N, ibu dari teman David, berteriak dari balkon rumahnya dan bergegas ke tempat kejadian penganiayaan.***










