OLENAS.ID – Beberapa pelanggaran berat yang ditemukan, membuat satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Hanya ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian dan penyelenggaraan prodi pada tahun 2022,” ujar Kepala LLDikti Wilayah V Yogyakarta, Aris Junaidi dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023. (2/3/2023).
Penutupan itu didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian dan pembukaan Prodi STISIP Kartika Bangsa.
Penutupan itu melalui proses yang panjang. Tim Kemendikbud datang ke Yogyakarta, melakukan pemantauan dan banyak menemukan kejanggalan di kampus itu.
Pelanggaran berat yang terjadi misalnya kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Perguruan tinggi itu tidak melakukan pembelajaran secara benar dan terjadi dalam kurun waktu lama.
Bahkan, sekolah tinggi tersebut tidak memiliki data mahasiswa serta jam mata kuliah juga tidak jelas.
Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.***










