Beranda Berita Setelah AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Apakah Bisa Langsung Ditahan dan Dipenjara?

Setelah AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Apakah Bisa Langsung Ditahan dan Dipenjara?

1
0

Mario Dandy Satriyo dan pacarnya, Agnes

OLENAS.ID – Status AG (15) telah naik kelas, dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap David ozora Latumahina. Apakah ia akan ditahan, seperti halnya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19)?

Dalam istilah lain, seperti yang disampaikan polisi, AG kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia dikenakan pasal berlapis seperti diungkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

“(Pasal yang menjerat AG) Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Penanganan terhadap anak sebagai pelaku

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan. Harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap anak di bawah umur.

Berbicara di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023, Sofyan menyatakan ada tiga alasan objektif “Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti,” ungkap Sofyan.

“Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnyanya.

“Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau untuk anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib (ditahan). Bahkan merupakan kesalahan jika penyidik melakukan penahanan tanpa ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak,” imbuh Sofian.

Diversi

Anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak.”

“Jika saling memaafkan, status anak tersebut kemudian dialihkan dari sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.” 

Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak. Dalam kasus AG, diversi bisa dilakukan atas persetujuan korban atau keluarganya.

Sebelumnya, keluarga David mengaku telah memaafkan para pelaku penganiayaan terhadap David. Namun mereka berharap kasus itu diselesaikan secara hukum.

Namun, mereka tidak akan membuka jalur damai dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.***