Beranda Berita Kapolri : Tingkat Kepercayaan Anjlok, Terhadap yang Tidak Bisa Ikut Gerbong, Silahkan...

Kapolri : Tingkat Kepercayaan Anjlok, Terhadap yang Tidak Bisa Ikut Gerbong, Silahkan Keluar

1
0

Kapolri Listyo Sigit Prabowo

OLENAS.ID – Tingkat kepercayaan publik yang anjlok kepada korps Bhayangkara harus dikembalikan dengan perbaikan dan inovasi-inovasi.

Dua kasus besar yang menyeret mantan petinggi Polri, yakni Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa telah mengakibatkan kepercayaan publik anjlok.

Dikutip dari program Satu Meja The Forum Kompas TV, Sabtu, 4 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan solidaritas internal, dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

 

 

“Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong,” tegasnya.

Ia juga sudah mewanti-wanti jajarannya tunduk terhadap etika kepolisian, memahami apa saja yang boleh dilakukan, dan hal-hal apa yang dilarang

Etika kepolisian itu ada pada pasal Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Jika langkah tersebut berpotensi memunculkan ancaman, bawahan dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi.

“Kita akan respons sehingga betul-betul anggota firm saat melaksanakan tugas,” tegas Sigit. ***