Beranda Berita Masih Dalam Pemeriksaan, Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditolak Kemenkeu

Masih Dalam Pemeriksaan, Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditolak Kemenkeu

1
0

Mario Dandy Satriyo, penganiaya David

OLENAS.ID – Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penolakan itu karena Rafael masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Setelah kasus anaknya, Mario Dandy Satrio yang menganiaya David Latumahina meledak dan mengundang kecaman luas, Rafael mengajukan pengunduran diri pada 24 Februari 2023.

 

“Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” ujar Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, Rabu, 1 Maret 2023. 

Penolakan itu membuat Rafael masih tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Suahasil menyatakan, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

“Saya sampaikan sekali lagi, saudara Rafael Alun Trisambodo masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu,” tegasnya.

 

Rafael yang dalam Laporan Harga Penyelenggara Negara (LHPN) tahun 2021 memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar saat ini menjalani pemeriksaan internal Kemenkeu dan KPK. 

Anaknya, Mario sendiri sudah mendekam sebagai tahanan Polsek Jakarta Selatan bersama temannya, Shane Lukas. Keduanya menjadi tersangka penganiayaan terhadap Davis yang hingga 11 hari masih belum sadarkan diri. ***