Beranda Joglosemar Pemilik Mobil di Solo Dalam Setahun Pikirkan Punya Garasi, Denda Maksimal Rp...

Pemilik Mobil di Solo Dalam Setahun Pikirkan Punya Garasi, Denda Maksimal Rp 1 Juta Menanti

1
0

Spanduk di banyak daerah tentang garasi sebelum beli mobil

OLENAS.ID – Para pemilik mobil di Solo harus bersiap punya garasi dalam waktu satu tahun mendatang. Jika tidak bisa kena denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 1 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diteken oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Aturan itu sedang dalam masa sosialisasi selama satu tahun ke depan.

Gibran menyadari tidak gampang memberitahukan aturan itu kepada masyarakat yang sudah terlanjur memiliki mobil.

“Kan sudah dibahas kemarin, butuh waktu setahun, tidak gampang,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa, 28 Februari 2023.

Di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, keharusan memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut :

“Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Peraturan itu, kata Gibran, untuk kepentingan bersama. Ia tak ingin adanya gangguan, misalnya akses mobil pemadam kebakaran terhambat karena terhalang oleh mobil yang sedang diparkir.

 

Dalam perda itu, ada sanksi aministrasi denda yang paling sedikit Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 1 Juta.

Ya makane gawe (ya makanya bikin) garasi,” ucapnya.

Bagi yang terkendala lahan, Gibran mengaku akan memberikan solusi, apakah bisa memanfaatkan lahan kosong untuk sentral parkir atau yang lainnya. ***