Beranda Joglosemar Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terima Suap...

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terima Suap Izin IMB Hotel

1
0

 

Eks Wali Kota Yogyakarta divonis 7 tahun penjara

OLENAS.ID – Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa, 28 Februari 2023, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dua pekan lalu, yakni selama 6,5 tahun pidana penjara.

Haryadi kemudian didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta, jika tidak sanggup diganti kurungan selama dua tahun.

Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar menyatakan Haryadi telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Sedangkan untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi. .

Hakim juga mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

 

 

Menanggapi putusan majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. ***