OLENAS.ID – Universitas Prasetya Mulya (Prasmul) merespon kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio dengan mengeluarkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.
Dalam siaran pers yang dimuat di Instagram @prasmul, Jumat, 24 Februari 2023, Prasmul mengecam keras tindakan Mario yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis semester 1 tahun akademik 2022-2023 itu.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,”.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak mengeluarkan 4 poin penting mengenai Mario yang dikeluarkan dari kampus ini.
Berikut 4 poin penting dari Universitas Prasetiya Mulya :
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi mengenai tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa.
3. Universitas Prasetya Mulia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulia terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari aduan kekasih Mario berinisial A yang melapor ke Mario karena mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB, di Jakarta Selatan. Dalam tayangan video yang direkam salah satu teman Mario, penganiayaan itu berlangsung secara sadis.
Akibatnya David saat ini mengalami koma, belum sadar selama 5 hari.
Sosok Mario yang kerap pamer kekayaan juga disorot, seperti membawa motor Harley Davidson atau mobil Jeep Rubicon. Ditambah lagi kekayaan keluarganya dipertanyakan publik yang membuat kasus ini menjadi besar. ***










