OLENAS.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan Maro Dandy Satrio (20), anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mengakibatkan korbannya, David Ozora (17) dua hari koma, membuka sisi lain kehidupan mewah pejabat pajak.
Mario yang saat ini sudah ditahan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasus itu pun mendapat perhatian publik, menjadi viral. Gaya hidup mewah dari pelaku membuat para pejabat Departemen Keuangan kerepotan dengan sorotan publik.
Mario disebut merupakan putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Dia adalah Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.
Ia khawatir, kasus itu punya imbas buruk kepada 45 ribu pegawai pajak. Apalagi saat melakukan penganiayaan, Mario mengendari mobil mewah Rubicon.
Tak cuma itu, Mario juga sering memosting gaya hidup mewahnya di akun media sosialnya.
Sedangkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), diketahui bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang Kabag Umum Kantor DJP Jakara Selatan II emiliki harga Rp 56 miliar.
Fakta lain juga terus terkuak, seperti nomer polisi Rubicon yang ternyata palsu, dan mobil itu menunggak pajak.
“Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya,” tulis akun @GunRomli, Rabu, 22 Februari 2023.
“Ini gimana pejabat pajak kok ngemplang pajak. Kita2 disuruh taat pajak. Dianya ngemplang gimana nih @KemenkeuRI,” sambungnya.
Lebih lanjut dalam cuitan tersebut juga diunggah hasil tangkapan layar status kepemilikan Jeep Rubicon yang bernomor polisi B 2571 PBP.
Cuitan yang diunggah akun Twitter @GunRomli itu sontak menjadi pembahasan dan mengundang kekesalan dari netizen.
“Wah gak beres anak buah srimulyani nih… semua mau di pajakin eh anak buahnya ngemplang pajak… pantesan pada kaya banyak duit… itu Rubicon sama Moge gak ada di LHKPN juga,” tulis akun @ @RizalSN13
Mobil mewah tersebut juga menjadi barang bukti yang disita polisi. Mobil Jeep Rubicon yang dipakai Dandy memiliki harga jual Rp318 juta yang dibuat tahun 2013, bertipe Wrangler 3.6 AT dengan Model Jeep L.C HDPT.
Namun ternyata mobil hitam berpelat B 120 DEN (kemudian terbukti nomer bodong) ini telah menunggak pajak tahunan senilai Rp6.989.600, merujuk pantauan situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Mobil dengan pelat nomor asli B 2571 PBP tersebut telah jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023, dan di situ tertulis Status Masa Pajak Habis. Sehingga tertera PKB Denda sebesar Rp133.600 dan SWDKLLJ denda Rp35.000.
Rubicon dan motor Harley Davidson ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo pada Rabu, 22 Februari 2023 menyatakan akan memanggil Rafael sebagai respons aduan masyarakat terkait kendaraan mewah yang tidak disebutkan dalam LHKPN.***
.










