OLENAS.ID – Debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta ternyata tak hanya mencaci maki polisi, tapi juga melakukan tindakan kekerasan. Hal itu diungkap oleh polisi setelah menangkap tiga pelaku.
Menurut polisi, ada paksanaan secara fisik dan psikis yang dilakukan debt collector kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto saat berusaha memediasi mereka dengan Clara Shinta.
“Kelompok itu mengadakan perlawanam. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Setelah peristiwa itu, polisi sudah menangkan tiga orang debt collector yakni AWP (26), LW (34) dan XR (27). Sementara empat orang lainnya, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.
“Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar Kombes Hengki.
Atas perbuatannya tersebut, mereka pun disangkakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 214 KUHP:
1. Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Si tersalah dihukum :
a. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika kejahatan yang dilakukannya atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka.
b. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan luka berat
c. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika menyebabkan mati orangnya ***










