Beranda Berita Bharada E Tidak Dipecat Dari Kepolisian, Dihukum Demosi Satu Tahun

Bharada E Tidak Dipecat Dari Kepolisian, Dihukum Demosi Satu Tahun

1
0

Bharada E dalam sidang Komisi Etik Polri

OLENAS.ID – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat sebagai anggota Polri. Meski tidak dipecat, Richard mendapat saksi demosi selama 1 tahun.

 

Keputusan terhadap Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. 

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri.”

Sidang etik Bharada E digelar selama tujuh jam, diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus yang sama, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selain demosi selama satu tahu, KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E tidak mengajukan banding, dan langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Selain Richard, terdakwa lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Semua terdakwa sudah mendapatkan vonis pidana.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

 

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.