OLENAS.ID – Sahkit hati karena dipecat, pemuda yang berusia 22 tahun nekad mencuri sejumlah kamera, tabilizer dan lensa di kantor penyanyi dan Youtuber, Tri Suaka. Kini ia harus mendekam dipenjara.
Kapolsek Ngaglik, Sleman, Kompol Anjar Istriani dalam penjelasannya, Rabu, 15 Februari 2023 menjelaskan, pemuda bernama Irfan Candra Pratama, warga Gedangsari, Gunungkidul itu pernah bekerja di kantor Tri Suaka.
Akibatnya ia merasa sakit hati, dan melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan ojek online pada 4 Desember 2022 sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu ia minta pengemudi untuk mengambil beberapa barang di kantor manajemen Tri Suara.
Irfan berpesan, kalau bertemu dengan petugas di kantor itu agar mengatakan mengambil barang atas suruhan Erygo. Erygo sendiri merupakan pegawai di manajemen Tri Suaka.
“Penjaga malam ini tak tahu barang berupa kamera, dua lensa, handphone dan stabilizer ini disimpan di mana. Pelaku kemudian memberikan petunjuk lewat video call ke pengemudi ojek online lokasi tempat kunci dan penyimpanan barang,” kata Anjar Istriani.
Irfan lalu menjual barang-barang yang dicuri ini dijual pelaku secara online. Beberapa barang sudah dijual, namun ada yang masih disimpan pelaku karena belum sempat dijual.
“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit kamera, dua lensa, satu stabilizer dan satu handphone,” ungkap Anjar sambil menyebut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang akan menjerat Irfan. Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun penjara. ***










