Beranda Berita Jokowi: Vonis Hakim Telah Mempertimbangkan Fakta, Bukti, Serta Kesaksian Para Saksi.

Jokowi: Vonis Hakim Telah Mempertimbangkan Fakta, Bukti, Serta Kesaksian Para Saksi.

1
0

Presiden Joko Widodo

OLENAS.ID – Vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo dan mantan ajudannya, Richard Eliezer juga mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo.

Menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Indonesia International Motor Show di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2023, ia menegaskan semua pihak harus menghormati vonis tersebut.

 

Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta kesaksian para saksi.

“Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin. Saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar.” tambah Jokowi.

Eks Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah mendapat vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran asisten rumah tangga (ART)-nya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, dan ajudannya, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Lalu yang menarik perhatian dan menjadi viral adalah vonis bagi mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang 1 tahun 6 bulan penjara. ***