OLENAS.ID – Tangis haru dan bahagia pecah di keluarga Richard Eliezer setelah mereka mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
Mereka menyaksikan siaran langsung jalannya persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
“Kami yakin dan percaya Tuhan akan memberikan keadilan kepada Richard Eliezer,” ujar paman Richard, Royke Pudihang kepada wartawan di Manado.
“Kami keluarga yang di Manado merasa ini putusan yang adil. Kami berterima kasih kepada atas dukungan masyarakat,” ujar Royke.
Keluarga Richard sempat terkejut dan sedih mendengar tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.
Ibunda Richard, Rineke Alma Pudihang yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Manado mengucapkan syukur kepada Tuhan.
“Terima kasih untuk semula dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya,” kata Rineke.
Pihak keluarga juga berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rostian, karena kita sama-sama ibu,” kata Rineke.
“Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang,” katanya lagi.
Richard yang lahir pada 14 Mei 1998 baru tiga tahun menjadi polisi. Ia lulus pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Pria kelahiran 14 Mei 1998 itu praktis baru tiga tahun menjadi polisi.***










