Beranda Berita Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun, Pengunjung Sidang Berteriak dan Bertepuk Tangan.

Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun, Pengunjung Sidang Berteriak dan Bertepuk Tangan.

1
0

Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan

OLENAS.ID – Putri Candrawathi hanya mengatur napas panjang ketika mendengar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan vonis 20 tahun, Senin, 13 Februari 2023. Sementara ruang sidang riuh dengan teriakan pengunjung yang bertepuk tangan.

Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

 

“Hidup hakim,” teriak pengunjung sidang.

 

Usai sidang, Putri tidak menghampiri penasihat hukumnya, ia meninggalkan ruangan tanpa berbicara apapun. ***